KETIKA BANYAK TULISAN BELUM MAMPU MEMUASKAN SYAHWAT MEMBACAMU, MAKA MENULISLAH DENGAN JALAN FIKIRANMU

Minggu, 05 Juni 2011

makalah demokrasi


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu kata demos artinya rakyat dan cratos/kratein artinya berkuasa. Dengan demikian demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu negara dipegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pada zaman Yunani Kuno, sistem pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung, karena dilaksanakan di dalam kota (polis) yang berpenduduk ribuan orang, sehingga segala sesuatu dapat diputuskan langsung dalam sebuah rapat rakyat. Dalam rapat itu ditetapkan kebijakan-kebijakan tentang cara-cara menyelenggarakan pemerintahan ataupun cara-cara mengatasi masalah yang mereka hadapi. Setiap orang yang hadir dapat secara langsung menyatakan pendapatnya. Pelaksanaan demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct democracy).
Dalam masa sekarang ini, dimana penduduk negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang, demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demokrasi seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).
Inti pemerintahan demokrasi adalah kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalam bentuk ikut serta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak politik negara. Keikutsertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku.
Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetaraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan prtisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan untuk menyuarakan ekspresi baik melalui organisasi, protes, seni, serta kebudayaan, dan sebagainya. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan demokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bersama.
B. Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan prinsip-prinsip budaya demokrasi.
2. Mengidentifikasi ciri masyarakat madani.
3. Memaparkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
4. Memaparkan contoh penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PERMASALAHAN
Adapun permasalah dari makalah kami ini adalah :
1. Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi.
2. Proses Demokrasi Menuju Masyarakat Madani.
3. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
4. Perilaku Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari.
BAB III
PEMBAHASAN
1. PRINSIP- PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
A. Macam-Macam Demokrasi

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas:

· Demokrasi Langsung
· Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
· Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
· Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
· Demokrasi Sistem Parlementer
· Demokrasi Sistem Presidensial
Ada berbagai prinsip budaya demokrasi yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh demokrasi di dunia. Namun, secara umum inti dari demokrasi itu adalah sama.
1. Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi secara Universal
Setelah perang dunia II, tampak adanya gejala secara formal bahwa demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara-negara di dunia. Prinsip-prinsip demokrasi secara universal antara lain sebagai berikut :
a. Kekuasan suatu negara yang sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksan.
Dalam negara demokrasi rakyat mempunyai hak dan kewajiban untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam parlemen melalui pemilu. Wakil-wakil rakyat tersebut akan melaksanakan kedaulatan.
2. Prinsip-prinsip budaya demokrasi pancasila
Pelaksaan demokrasi pancasila berarti menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai serta selalu bermusyarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila antara lain sebagai berikut :
a. Kedaulatan di tangan rakyat.
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
c. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi).
d. Peradilan yang bebas tidak memihak.
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah.
f. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik.
g. Pemilu yang demokratis.
10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia:
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
b. Demokrasi dengan kecerdasan
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d. Demokrasi dengan rule of law
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
f. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h. Demokrasi dengan Otonomi Daerah
i. Demokrasi dengan Kemakmuran
j. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial





2. PROSES DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
1. Makna Masyarakat Madani
Demokrasi dan masyarakat madani merupakan 2 hal yang tidak dapat di pisahkan. Masyarakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan.
Menurut Profesor Ryaas Rasyid, konsep masyarakat madani lahir pasca-Revolusi industri di Eropa Barat yaitu ketika kondisi ekonomi masyarakat sudah semakin baik dan mampu membayar pajak.
Sedangkan menurut Dr. Nurcholish Madjid mengemukakan keharusan masyrakat untuk ikut mengambil peran dalam mewujudkan masyarakat berperadaban, masyarakat madani di Indonesia.
2. Ciri – Ciri Masyarakat Madani
Merujuk pada Bahmueller ( 1997 ), ada beberapa karakteristik atau ciri – ciri masyarakat madani, diantara sebagai berikut:
a. Terintegrasinya individu – individu atau kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial,
b. Menyebarnya kekuasaan, sehingga kepentingan – kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat di kurangi oleh kekuatan – kekuatan alternatif,
c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang di dominasi oleh negara dengan program -program pembangunan yang berbasis masyarakat,
d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena ke anggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah,
e. Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter,
f. Meluasnya kesetian ( loyality ) dan kepercayaan ( trust ) sehingga individu-individu mengakui keterlibatannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri,
g. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam prespektif.
3. Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.




3. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Liberal
Di Indonesia demokrasi liberal berlangsung sejak 3 November 1945, yaitu sejak sistem multi partai berlaku melalui maklumat pemerintah. Demokrasi liberal di kenal pula sebagai demokrasi parlementer, karna berlangsung dalam sistem pemerintahan parlementer ketika berlakunya Undang-Undang 1945 periode pertama (18 Agustus 1945-27 Desember 1949), konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950), dan UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
Pada saat berlangsungnya sistem parlementer, pemerintah dipimpin oleh seorang perdana menteri, sedangkan presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara. Dalam sistem ini, perdana menteri dan kabinetnya bertanggung jawab pada parlemen ( DPR ).
Akibat pelaksanaan demokrasi liberal, stabilitas negara sukar di capai sebab parlemen dapat menjatuhkan kabinet kapan saja jika partai oposisi dalam parlemen itu kuat. Kabinet tidak bertahan lama dan sebagai akibatnya banyak program – program kabinet tidak berjalan dengan baik, sehingga menimbulkan banyak masalah di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1945 yang isinya megusulkan pembubaran konstituante, berlakunya kembali UUD 1945, dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, maka demokrasi liberal diganti dengan demokrasi terpimpin sebagai.
Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 antara lain pembentukan Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis), Tap. MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup, pembubaran DPR hasil pemilu oleh Presiden, pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi mentri Negara oleh Presiden dan penyelewengan lain dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dalam demokrasi terpimpin, apabila tidak terjadi mufakat dalam sidang legislafif, maka permasalahan itu diserahkan kepada presiden sebagai pemimpin besar revolusi untuk dapat diputuskan. Dengan demikian, rakyat/wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislative tidak mempunyai peranan yang penting dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin. Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta demokrasi tepimpinnya jatuh setelah terjadinya peristiwa G30s/PKI tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya surat perintah sebelas Maret (Supersemar).
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila di mulai pada tanggal 11 Maret 1966 saat Letnan Jendral Soeharto menerima surat perintah sebelas maret (Supersemar) dar presiden Soekarno. Demokrasi pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti ketentuan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Asas demokrasi pancasila terdapat dalam sila ke – 4 pancasila yang berbunyi : “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan “. Identitas demokrasi ini adalah sila ke – 4 yang di jiwai dan di liputi oleh sila lainya.
4. Demokrasi Reformasi
Masa reformasi lahir setelah presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dari jabatan presiden yang telah di dudukinya selama 32 tahun atas desakan masyarakat dan mahasiswa. Pada era ini rakyat di beri kebebasan yang luas untuk mengemukakan pendapat di muka umum, seperti demonstrasi, rapat umum, mimbar bebas, dan pawai. Namun, dalam pelaksanaanya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No 9 Tahun 1998.
UNSUR PELAKSANA DEMOKRASI
1. Pelaksanaan pemilu oleh lembaga independen
Pemilihan umum dilaksanakan oleh lembaga yang yang kridible, jujur dan adil serta menjamin pelaksanaan pemilu yang akuntable sehingga hasinya secara sah dan meyakinkan dapat diterima oleh rakyat.
2. Sistem politik/kepartaian yang menjamin tumbuhnya demokrasi
Keberadaan partai politik tidak terkooptasi (dibawah pengaruh/kekeuasaan) pemerintah/penguasa serta benar-benar membawa aspirasi dan menjaga kepentingan rakyat.
3. Pembagian/desentralisasi kekuasaan;
Pemerintahan tidak terpusat pada satu kekuasaan melainkan terdistribusi untuk menjamin terwujudnya kedaulatan dan kepentingan rakyat serta terciptanya keseimbangan dan koreksi kekuasaan yang diatur dalam peraturan perundangan.
4. Profesionalisme dan Kepribadian yang baik dari aparatur pemerintahan
Agar terciptanya pemerintahan yang baik maka dibutuhkan aparatur pemerintah yang memiliki kompetensi dan kinerja yang terukur serta berkelakuan yang jujur dan adil dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan pemberdayaan organisasi masyarakat
Rakyat diberi kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi, keleluasaan ruang gerak serta iklim yang kondusif untuk mewujudkan peran serta rakyat dalam pemerintahan.
6. Kebebasan dan jaminan berpendapat bagi rakyat
Dalam menyampaikan kehendaknya, rakyat diberikan saluran dan kebebasan untuk berpendapat serta jaminan hukum atas aspirasi yang disampaikannya.
7. Transparansi kebijakan publik dan kebebasan pers /media cetak dan elektronik
Untuk menjamin kontrol/pengawasan rakyat atas pelaksanaan pemerintahan maka segala sesuatu yang terkait dengan kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik (informatif dan transparan).
8. Penegakan hukum yang jujur dan berkeadilan
Pelaksanaan penegakan hukum dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum yang memiliki kejujuran dalam pelaksanaan tugasnya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundangan yang ada serta memperhatikan rasa keadilan yang tidak hanya ada dalam aturan perundangan saja tetapi juga rasa keadilan yang ada di mata masyarakat.
9. Pengadilan yang bebas dan tidak memihak
Peradilan yang bebas (rechts spraak) bertujuan agar hakim dapat memberikan keadilan, baik yang ada didalam maupun diluar undang-undang serta menyelaraskan undang-undang dengan keadaan nyata di masyarakat dan hakim dapat mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran hukum dan konstruksi hukum.
4. PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI- HARI
Bangsa Indonesia berkewajiaban untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi. Kewajiban untuk melanjutkan dan lebih memantapakan dasar-dasar demokrasi berdasarkan pancasila dan UUD1945 harus menjadi komitmen penting untuk di laksanakan oleh generasi sekarang dan mendatang.
Faktor pendukung lainnya yang patut di kembangkan adalah semangat kekluargaan, gotongroyong, kebersamaan, dan musyawarah untuk mufakat yang di tetapkan di berbagai lingkungan sosial, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat sampai bangsa dan negara.
1. Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
· Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara.
· Menghargai pendapat anggota keluarga lainya.
· Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja.
· Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
2. Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
· Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya.
· Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi.
· Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya.
· Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi.
· Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
3. Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
· Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan.
· Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama.
· Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita.
· Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah.
· Sikap anti kekerasan.
4. Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
· Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas.
· Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya.
· Memiliki kejujuran dan integritas.
· Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada public.
· Menghargai hak-hak kaum minoritas.
· Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat.
· Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Segala tindakan yang dilakukan selama ini masih jauh dari prinsip demokrasi yang sesungguhnya, hal ini terbukti masih banyak muncul tindakan – tindakan yang tidak mencerminkan sikap demokratis, masih banyak adanya kekerasan saat terjadinya pergantian pemimpin, seperti tindakan main hakim sendiri, masih banyak pemaksaan kehendak yang di lakukan oleh pihak – pihak tertentu, sikap penguasa yang tidak berdaya dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM, pendidikan politik rakyat masih rendah, masih adanya deskriminasi dalam pengambilan keputusan, semakin meraja lelanya tindakan korupsi di kalangan pejabat di tengah kritik masyarakat yang terus berdengung, dan tindakan – tindakan anti demokrasi lain dalam berbagai bentuknya. Berdasarkan pernyataan tersebut maka perlukita sadari bersama bahwa mewujudkan negara demokrasi sesuai dengan cita – cita bangsa dan negara bukan merupakan hal yang mudah, semua itu membutuhkan proses yang cukup lama, selain itu mewujudkan pemerintahan yang demokratis tidak bisa hanya di upayakan oleh pemerintah, namun juga membutuhkan dukungan dari seluruh warga Indonesia.
B. SARAN
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
· Suprihatini Amin dan Suparyanto Yudi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Klaten: Cempaka Putih.
· Chotib, Drs. 2007. Kewarganegaraan 2 Menuju Masyarakat Madani, Jakarta: Yudhistira.
· Rofik, Aang Witarsa. 2007. Kewarganegaraan, Bogor: Regina.

0 komentar:

Posting Komentar