BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah profesi
yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa
dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya
mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika
kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi
bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak
menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi
perkembangannya.
Para guru di Indonesia
menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru
mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara
dan juga untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yaitu
beriman, bertakwa, dan berahlak mulia, serta menguasai ipteks dalam mewujudkan
masyarakat yang berkualitas.
Senada dengan hal itu,
maka menurut Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 1 disebutkan
bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. selanjutnya pada pasal 1 ayat 2 disebutkan profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Salah satu bentuk untuk
menjadikan guru di Indonesia ini lebih maju yakni guru harus mengembangkan
profesinya.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalahnya yaitu:
1.
Apa pengertian profesi
dan pengembangan profesi guru?
2. Apa
saja karakteristik dan syarat profesi guru?
3. Dilihat
dari apa saja pengembangan profesi keguruan?
4. Kegiatan
apa saja yang termasuk pengembangan profesi?
C. Tujuan Penulisan
Makalah
Berdasarkan
permasalahan diatas, tujuan penulis dalam pembuatan makalah ini untuk
mengetahui dan dapat memahami karakteristik
dan syarat profesi guru dan hal-hal yang mengenai pengembangan profesi
profesionalisasi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Profesi dan Pengembangan Profesi
Menurut Martinis Yamin
(2006: 2-3) menyatakan profesi merupakan seseorang yang menekuni pekerjaan
berdasarkan keahlian, kemampuan, tehnik, dan prosedur berlandaskan
intelektualitas. Dengan demikian profesi merupakan makna, bahwa profesi yang
disandang oleh tenaga kependidikan atau guru, adalah suatu pekerjaan yang
membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan ketelatenan
untuk menciptakan anak memiliki perilaku suatu sesuai dengan yang diharapkan.
Menurut Sudarwan Danim
(2002: 21) menyatakan bahwa secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai
suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang
ditekankan pada pekerjaan mental bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental yang
dimaksudkan disini adalah adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Pengembangan profesi
adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi
dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan
profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Macam kegiatan guru yang termasuk
kegiatan pengembangan profesi adalah: (1) mengadakan penelitian dibidang
pendidikan, (2) Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan, (3) Membuat
alat pelajaran/peraga atau bimbingan, (4) Menciptakan karya tulis, (5) Mengikuti
pengembangan kurikulum (Zainal A & Elham R, 2007: 155).
Pengembangan profesi
seperti yang dimaksud dalam petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya, “adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan,
teknologi dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar
mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan” . Unsur Pengembangan
profesi sifatnya wajib bagi guru yang telah menduduki pangkat/jabatan guru
Pembina, hal ini dikarenakan pangkat jabatan guru Pembina diharapkan tumbuh
daya analisis, kritis serta mampu memecahkan masalah dalam lingkup tugasnya.
Ada
tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan,
keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan adalah segala fenomena yang
diketahui yang disistematisasikan sehingga memiliki daya prediksi, daya
kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi,
pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui
proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuwan yang dapat
dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang
ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya. Persiapan akademik
mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat profesional atau memasuki jenis
profesi tertentu diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan
prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang
perguruan tinggi (Sudarwan Danim, 2002: 22).
B. Karakteristik,
Ciri dan Syarat Profesi
1.
Karakteristik
Profesi
Sesuatu pekerjaan itu
dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal-hal
sebagai berikut:
a. Memiliki
cakupan ranah kawasan pekerjaan atau peyanan khas, definitif dan sangat penting
dibutuhkan masyarakat.
b. Para
pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki kawasan,
pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan
secara luas dan mendalam, menguasai perangkat kemahiran teknis kerja pelayanan
memadai persyaratan standarnya, memiliki sikap profesi dan semangat pengabdian
yang positif dan tinggi, serta kepribadian yang mantap dan mandiri dalam
menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan mengindahkan
kode etika yang digariskan institusi ( organisasi ) profesinya.
c. Memiliki
sistem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan
standarnya bagi penyiapan maupun pengembangan tenaga pengemban tugas pekerjaan
profesional yang bersangkutan, yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang
pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
d. Memiliki
perangkat kode etik profesional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta
dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayan profesional yang
bersangkutan.
e. Memilki
organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan profesional,
melindungi kepentingan profesional serta memajukan kesejahteraan anggotanya
dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
f. Memiliki
jurnal dan sarana publikasi profesional lainnya yang menyajikan berbagai karya
penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para
anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan
yang menopang profesinya.
g. Memperoleh
pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara social ( masyarakat) dan
secara legal ( dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan
kemanfaatan profesi termajsud).
2.
Syarat-syarat
Profesi
Robert. W. Richey (
Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai
berikut :
a. Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan
pribadi.
b. Seorang
pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya.
c. Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d. Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e. Membutuhkan
suatu kegiatan yang sangat tinggi.
f. Adanya
organisasi yang dapat meninggalkan standar pelayanan, disiplin diri dalam
profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g. Memberikan
kesempatan untuk memajukan, spesialisasi, dan kemandirian.
h. Memandang
profesi suatu karier hidup ( alive career)
dan menjadi seorang anggota yang permanen.
3.
Cirri-ciri dan
Syarat- syarat Profesi Guru
Ciri-ciri dan
syarat-syarat di atas dapat digunakan sebagai criteria atau tolok ukur
keprofesionalan guru. Selanjutnya criteria ini akan berfuingsi ganda, yaitu
untuk :
a.
Mengukur sejauh
mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi criteria profesionalisasi.
b.
Dijadikan titik
tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.
C. Pengembangan
Profesi Keguruan
1.
Tanggung Jawab
Guru
Paling sedikit ada enam
tugas dan tanggung jawab guru dalam mengembangkan profesinya, yakni :
a. Guru
bertugas sebagai pengajar.
b. Guru
bertugas sebagai pembimbing.
c. Guru
bertugas sebagai administrator kelas.
d. Guru
bertugas sebagai pengembang kurikulum.
e. Guru
bertugas untuk mengembangkan profesi.
f.
Guru bertugas
untuk membina hubungan dengan masyarakat.
Tugas dan tanggung
jawab di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai pengajar lebih
menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pelajaran. Tugas
dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas
memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya.
Tugas dan tanggung jawab sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan
jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada
umumnya. Tanggung jawab mengembangkan kurikulum membawa implikasi bahwa guru
dituntut untuk selalu untuk mencari gagasan-gagasan baru, penyempurnaan praktik
pendidikan, khususnya dalam praktik pengajaran. Tanggung jawab mengembangkan profesi
pada dasarnya ialah tuntutan dan panggilan dan untuk selalu mencintai,
menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan tanggungf jawab profesinya.
Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat berarti guru harus
dapat berperan menempatkan sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat
serta sekolah sebagai pembaharu masyarakat.
2.
Peran dan Tugas
Guru
Sepanjang sejarah
perkembangannya, rumusan profil tenaga pengajar ( Guru) ternyata bervariasi,
tergantung kepada cara mempersepsikan dan memandang apa yang terjadi peran dan
tugas pokoknya :
a.
Guru sebagai
pengajar.
b.
Guru sebagai
pengajar dan juga sebagai pendidik.
c. Guru
sebagai pengajar, pendidik, dan juga agen pembaharuan dan pembangunan
masyarakat.
d. Guru
yang berkewenangan berganda sebagai pendidik professional dengan bidang
keahlian lain selain kependidikan.
D. Kegiatan Guru Yang
Termasuk Pengembangan Profesi
Menurut Danim (2011:94)
dalam mengembangkan profesi guru dapat dilakukan melalui berbagai strategi dalm
bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain:
1.
Pendidikan dan
pelatihan
a. In-house
training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan
secara internal dikelompok kerja guru, sekolah, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT
dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan
kompetensi dan karier guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki oleh guru
lain. Dengan srategi ini diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya.
b. Program
magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan didunia kerja atau
industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru.
Program magang ini diperuntukan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode
tertentu, misalnya, magang disekolah tertentu untuk belajara menejemen kelas
atau menejemen sekolah efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif
pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman
nyata.
c. Kemitraan
sekolah. Pelatihan melalui kemiraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah
yang baik dan kurang baik, antara sekolah negeri dan swasta. Jadi
pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah.
Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan
atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, dibidang menejemen sekolah atau
kelas.
d. Belajar
jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa
menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu,
melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan
lewat belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru
terutama di daerah terpencil.
e. Pelatihan
berjenjang dan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga
pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai
dari jenjang dasar, menengah, lanjut, dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan
tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi)
disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan
baru dalam keilmuan tertentu.
f. Kursus
singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. kursus singkat
dimaksud untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan
melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
g. Pembinaan
internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah
dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi
tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan diskusi dengan
teman sejawat.
h. Pendidikan
lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan
alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan
guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas
belajar baik dalam maupun luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan
pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu
guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2. Non-pendidikan
dan pelatihan
a. Diskusi
masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik
diskusi sesuai dengan masalah yang dialami
di sekolah.
b. Seminar.
Pengikutsertaan guru dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga
dapat menjadi model pembinaan berkelanjutanbagi peningkatan keprofesian guru.
Kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah
dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam hal upaya
peningkatan kualitas pendidikan.
c. Workshop.
Kegiatan ini dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop
dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum,
pengembangan silabus, penulisan rencana pembelajaran.
d. Penelitian.
Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas,
penelitian eksperimen, ataupun jenis lain dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran
e. Penulisan
buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis oleh guru dapat berbentuk diktat, buku
pelajaran, ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f. Pembuatan media pembelajaran. Media
pembelajaran yang dibuat oleh guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum
sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau pembelajaran.
g. Pembuatan
karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa
karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya
seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengembangan
profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan,
teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar
mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Macam kegiatan guru
yang termasuk kegiatan pengembangan profesi adalah: Program
magang, Kemitraan sekolah, Belajar jarak jauh, Pelatihan berjenjang dan khusus,
Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya, Pembinaan
internal oleh sekolah, Pendidikan lanjut, Diskusi masalah pendidikan, seminar,
workshop, penelitian, penulisan buku atau bahan ajar, pembuatan media
pembelajaran dan pembuatan karya teknologi atau seni.
Peran dan tugas pokok
guru adalah guru sebagai pengajar, guru sebagai pengajar dan juga sebagai
pendidik, guru sebagai pengajar, pendidik, dan juga agen pembaharuan dan
pembangunan masyarakat, guru yang berkewenangan berganda sebagai pendidik
professional dengan bidang keahlian lain selain kependidikan.
Sedikitnya ada enam
tugas dan tanggung jawab guru dalam mengembangkan profesinya, yaitu: guru
bertugas sebagai pengajar, guru bertugas sebagai pembimbing, guru bertugas
sebagai administrator kelas, guru bertugas sebagai pengembang kurikulum, guru
bertugas untuk mengambangkan profesi, guru bertugas untuk membina hubungan
dengan masyarakat.
B. Saran
Untuk Guru bekerjalah
penuh tanggung jawab dengan ihklas, sehingga apa yang kita lakukan
mudah-mudahan menjadi berkah. Karena guru sekarang sudah diakui sebagai profesi
dan mendapatkan tunjangan profesi, hak tersebut harus sebanding kinerja kita
selaku guru.