KETIKA BANYAK TULISAN BELUM MAMPU MEMUASKAN SYAHWAT MEMBACAMU, MAKA MENULISLAH DENGAN JALAN FIKIRANMU

Jumat, 17 Mei 2013

PENGEMBANGAN PROFESI PROFESIONALISASI GURU


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Para guru di Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara dan juga untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, yaitu beriman, bertakwa, dan berahlak mulia, serta menguasai ipteks dalam mewujudkan masyarakat yang berkualitas.
Senada dengan hal itu, maka menurut Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. selanjutnya pada pasal 1 ayat 2 disebutkan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Salah satu bentuk untuk menjadikan guru di Indonesia ini lebih maju yakni guru harus mengembangkan profesinya.

B.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya yaitu:
1.      Apa pengertian profesi dan pengembangan profesi guru?
2.      Apa saja karakteristik dan syarat profesi guru?
3.      Dilihat dari apa saja pengembangan profesi keguruan?
4.      Kegiatan apa saja yang termasuk pengembangan profesi?

C.  Tujuan Penulisan Makalah
Berdasarkan permasalahan diatas, tujuan penulis dalam pembuatan makalah ini untuk mengetahui dan  dapat memahami karakteristik dan syarat profesi guru dan hal-hal yang mengenai pengembangan profesi profesionalisasi guru.


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Profesi dan Pengembangan Profesi
Menurut Martinis Yamin (2006: 2-3) menyatakan profesi merupakan seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, tehnik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas. Dengan demikian profesi merupakan makna, bahwa profesi yang disandang oleh tenaga kependidikan atau guru, adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian, dan ketelatenan untuk menciptakan anak memiliki perilaku suatu sesuai dengan yang diharapkan.
Menurut Sudarwan Danim (2002: 21) menyatakan bahwa secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental bukan pekerjaan manual. Kemampuan mental yang dimaksudkan disini adalah adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan pengembangan profesi adalah: (1) mengadakan penelitian dibidang pendidikan, (2) Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan, (3) Membuat alat pelajaran/peraga atau bimbingan, (4) Menciptakan karya tulis, (5) Mengikuti pengembangan kurikulum (Zainal A & Elham R, 2007: 155).
Pengembangan profesi seperti yang dimaksud dalam petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, “adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan” . Unsur Pengembangan profesi sifatnya wajib bagi guru yang telah menduduki pangkat/jabatan guru Pembina, hal ini dikarenakan pangkat jabatan guru Pembina diharapkan tumbuh daya analisis, kritis serta mampu memecahkan masalah dalam lingkup tugasnya.
Ada tiga pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. Pengetahuan adalah segala fenomena yang diketahui yang disistematisasikan sehingga memiliki daya prediksi, daya kontrol, dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui proses belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuwan yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya. Persiapan akademik mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat profesional atau memasuki jenis profesi tertentu diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang perguruan tinggi (Sudarwan Danim, 2002: 22).
B.  Karakteristik, Ciri dan Syarat Profesi

1.      Karakteristik Profesi
Sesuatu pekerjaan itu dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal-hal sebagai berikut:
a.       Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau peyanan khas, definitif dan sangat penting dibutuhkan masyarakat.
b.      Para pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki kawasan, pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam, menguasai perangkat kemahiran teknis kerja pelayanan memadai persyaratan standarnya, memiliki sikap profesi dan semangat pengabdian yang positif dan tinggi, serta kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan mengindahkan kode etika yang digariskan institusi ( organisasi ) profesinya.
c.       Memiliki sistem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan maupun pengembangan tenaga pengemban tugas pekerjaan profesional yang bersangkutan, yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
d.      Memiliki perangkat kode etik profesional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayan profesional yang bersangkutan.
e.       Memilki organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
f.       Memiliki jurnal dan sarana publikasi profesional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
g.      Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara social ( masyarakat) dan secara legal ( dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi termajsud).

2.      Syarat-syarat Profesi
Robert. W. Richey ( Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut :
a.       Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b.      Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c.       Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e.       Membutuhkan suatu kegiatan yang sangat tinggi.
f.       Adanya organisasi yang dapat meninggalkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
g.      Memberikan kesempatan untuk memajukan, spesialisasi, dan kemandirian.
h.      Memandang profesi suatu karier hidup ( alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

3.      Cirri-ciri dan Syarat- syarat Profesi Guru
Ciri-ciri dan syarat-syarat di atas dapat digunakan sebagai criteria atau tolok ukur keprofesionalan guru. Selanjutnya criteria ini akan berfuingsi ganda, yaitu untuk :
a.       Mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi criteria profesionalisasi.
b.      Dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.

C.  Pengembangan Profesi Keguruan
1.      Tanggung Jawab Guru
Paling sedikit ada enam tugas dan tanggung jawab guru dalam mengembangkan profesinya, yakni :
a.       Guru bertugas sebagai pengajar.
b.      Guru bertugas sebagai pembimbing.
c.       Guru bertugas sebagai administrator kelas.
d.      Guru bertugas sebagai pengembang kurikulum.
e.       Guru bertugas untuk mengembangkan profesi.
f.       Guru bertugas untuk membina hubungan dengan masyarakat.

Tugas dan tanggung jawab di atas merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pelajaran. Tugas dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Tugas dan tanggung jawab sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya. Tanggung jawab mengembangkan kurikulum membawa implikasi bahwa guru dituntut untuk selalu untuk mencari gagasan-gagasan baru, penyempurnaan praktik pendidikan, khususnya dalam praktik pengajaran. Tanggung jawab mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntutan dan panggilan dan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan tanggungf jawab profesinya. Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaharu masyarakat.
2.      Peran dan Tugas Guru
Sepanjang sejarah perkembangannya, rumusan profil tenaga pengajar ( Guru) ternyata bervariasi, tergantung kepada cara mempersepsikan dan memandang apa yang terjadi peran dan tugas pokoknya :
a.       Guru sebagai pengajar.
b.      Guru sebagai pengajar dan juga sebagai pendidik.
c.       Guru sebagai pengajar, pendidik, dan juga agen pembaharuan dan pembangunan masyarakat.
d.      Guru yang berkewenangan berganda sebagai pendidik professional dengan bidang keahlian lain selain kependidikan.






D.  Kegiatan Guru Yang Termasuk Pengembangan Profesi
Menurut Danim (2011:94) dalam mengembangkan profesi guru dapat dilakukan melalui berbagai strategi dalm bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain:
1.      Pendidikan dan pelatihan
a.    In-house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru, sekolah, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karier guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki oleh guru lain. Dengan srategi ini diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya.
b.    Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan didunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru. Program magang ini diperuntukan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang disekolah tertentu untuk belajara menejemen kelas atau menejemen sekolah efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
c.    Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemiraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dan kurang baik, antara sekolah negeri dan swasta. Jadi pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, dibidang menejemen sekolah atau kelas.
d.   Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil.
e.    Pelatihan berjenjang dan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut, dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.     Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. kursus singkat dimaksud untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
g.    Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan diskusi dengan teman sejawat.
h.    Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik dalam maupun luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.





2.    Non-pendidikan dan pelatihan
a.    Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang dialami  di sekolah.
b.    Seminar. Pengikutsertaan guru dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutanbagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam hal upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.    Workshop. Kegiatan ini dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan rencana pembelajaran.
d.   Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, ataupun jenis lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran
e.    Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis oleh guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran, ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.      Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat oleh guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau pembelajaran.
g.    Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan pengembangan profesi adalah: Program magang, Kemitraan sekolah, Belajar jarak jauh, Pelatihan berjenjang dan khusus, Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya, Pembinaan internal oleh sekolah, Pendidikan lanjut, Diskusi masalah pendidikan, seminar, workshop, penelitian, penulisan buku atau bahan ajar, pembuatan media pembelajaran dan pembuatan karya teknologi atau seni.
Peran dan tugas pokok guru adalah guru sebagai pengajar, guru sebagai pengajar dan juga sebagai pendidik, guru sebagai pengajar, pendidik, dan juga agen pembaharuan dan pembangunan masyarakat, guru yang berkewenangan berganda sebagai pendidik professional dengan bidang keahlian lain selain kependidikan.
Sedikitnya ada enam tugas dan tanggung jawab guru dalam mengembangkan profesinya, yaitu: guru bertugas sebagai pengajar, guru bertugas sebagai pembimbing, guru bertugas sebagai administrator kelas, guru bertugas sebagai pengembang kurikulum, guru bertugas untuk mengambangkan profesi, guru bertugas untuk membina hubungan dengan masyarakat.

B.  Saran
Untuk Guru bekerjalah penuh tanggung jawab dengan ihklas, sehingga apa yang kita lakukan mudah-mudahan menjadi berkah. Karena guru sekarang sudah diakui sebagai profesi dan mendapatkan tunjangan profesi, hak tersebut harus sebanding kinerja kita selaku guru.




0 komentar:

Posting Komentar