KETIKA BANYAK TULISAN BELUM MAMPU MEMUASKAN SYAHWAT MEMBACAMU, MAKA MENULISLAH DENGAN JALAN FIKIRANMU

Minggu, 05 Juni 2011

MAKALAH GOOD GOVERNANCE

  • KATA PENGANTAR
  • Segala puji beserta syukur kita panjatkan kepada Allah yang masih memberikan kesehatan dan kesempatannya kepada kita semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan masalah ini.
  • Berikut ini, penulis persembahkan sebuah makalah (karya tulis) yang berjudul “GOODGOVERNANCE”Penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca semua, terutama bagi penulis sendiri.
  • Kami sadar bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu kami mohon bantuan dari para pembaca,
  • Demikianlah makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.
  • Hormat kami
  • Tim Penulis


  • BAB I
  • PENDAHULUAN
  • A. Latar Belakang
  • Dalam dunia pendidikan yang telah mengalami banyak kemajuan baik secara sistem maupun aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat mengubah kepribadian serta pemikiran masyarakat secara global. Peran pemerintah tentunya sangat besar dalam memajukan suatu sistem dalam dunnia pendidikan. Di mana pada umumnya tujuan pendidikan adalah sebagai lembaga pengembangan, pembaharuan, dan penjamin mutu pendidikan, pelatihan tenaga kependidikan dan masyarakat yang profesional, bernuansa lingkkungan yang sehat untuk mampu bersaning di pasar bebas dan global.
  • Untuk itu peran pemerintah dakam memajukan pendidikan merupakan suatu garda terdepan yang harus difungsikan. Tentunya dalam hal ini pemerintah yang baik menjadi pondasi awal untuk kemajuan di segala bidang. Sehingga dalam aplikasinya pengertian, pemahaam serta pembahasan dari GOODGOVERNANCE dirasa layak untuk didiskusikan secara menyeluruh agar para mahasiswa dapat mengetahui dan mencari solusi dari suatu permasalahan tanpa ada saling menyalahkan ataupun memojokkan suatu golongan atau ormas yang ada.
  • B. Tujuan
  • Pemerintah yang baik ialah pemerintahan yang mementingkan kebutuhan masyarakat lebih utama dibandingkan kebutuhan yang ada lainnya. Untuk mencapai kata mufakat atau rasa kebersamaan yang ada dalam sebuah diskusi bukanlah hal yang mudah untuk dicapai dan diraih. Dalam hal ini peran individu yang sabar, berpikiran luas serta bebas dan juga memiliki sifat visioner sangat diperlukan. Untuk itu dalam hal ini pembuatan makalah atau sebuah karya tulis dengan judul GOODGOVERNANCE penulis bertujuan agar para pembaca dapat mengetahui segala permasalahan yang ada disekitar pemerintahan dan mencari solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Dalam aplikasinya sifat supervise sangat diperlukan untuk mencari solusi tanpa ada kontroversi yang menjalar disegala bidang.
  • BAB II
  • PERMASALAHAN
  • A. PEMAHAMAN TENTANG GOODGOVERNANCE
  • Indonesia adalah sebuah republik berdasarkan UUD 1945 memberikan untuk pemisahan, legislatif, dan yudikatif kekuasaan eksekutif. restrukturisasi substansial telah terjadi sejak pengunduran diri Presiden Suharto pada tahun 1998 dan administrasi transisi Habibie pendek, pada tahun 1998 dan 1999. Pemerintah Habibie membentuk undang-undang reformasi politik yang secara formal membuat peraturan baru untuk sistem pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rakyat Majelis Permusyawaratan (MPR), dan partai politik tanpa mengubah UUD 1945 Indonesia. Setelah reformasi, konstitusi sekarang membatasi presiden untuk dua istilah di kantor.pada saat ini bamyak yang menyalahkan peran pemrintah dalam berbagai bidang.
  • Fungsi pemerintah adalah mengayomi warganegaranya melalui pengaturan atau regulasi,pembangunan nasional disegala bidang, pembinaan kemasyarakatan , menjaga ketertiban dan menegakkan negara kesatuan Republik Indonesia dengan membangun pertahanan keamanan yang kokoh.
  • Fungsi pemerintahan tersebut akan dapat terselenggara apabila pemerintahan menjadi pemerintahan yang good governance. Good governance adalah cara yang baik mengelola urusan-urusan publik. World Bank mendefinisikan governance sebagai; “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”
  • Untuk pemahaman tentang sebuah good governance maka inilah permasahan yang sering muncul dihapan public saat ini:
  • 1. Apakah pemerintahan yang baik?.
  • Dalam suatu tatanan pemerintahan mengenai konsep dan sytem yang berlaku di hadapan public pemerintah layaknya memberikan pelayanan yang maksimal dalam mengemban tugasnya.banyak cara yang mungkin dapat dilakukan untuk menjadikan pemerintah yang baik.hal-hal apa saja yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah. saat ini untuk memajukan Negara ini akan dipaparkan pada bab selanjutnya.
  • 2. Bagaimana Memahami Kunci atribut tata kelola yang baik ?
  • Tentunya sebagai masyarakat dalam suatu tatanan pemerintahan menginginkan agar pemerintahan yang ada didalamnya baik dan benar dalam mengolah sytem yang berlaku.hal ini dikarenakan dalam pemberlakuan sytem yang baik akan mengimplementasikan hal yang baik pula sehingga masyarakat dapat merasakan kesejahteraan dalam kehidupan yang dilaluinya sebagai warga Negara.dalam hal pemerintahan yang baik tak lepas dari tata kelola yang baik pula untuk itu hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam dalam tata kelola pemerintahan akan kami bahas pada bab selanjutnya.
  • 3. Adakah persamaan antara pemerintahan yang baik dan hak asasi manusia ?
  • Memahami pemerintahan yang baik tak lepas dari memahami hak asasi manusia.kedua hal ini saling bersangkutan dan tak bisa untuk dilepaskan.hal ini dikerenakan pemerintahan yang baik adalah adalah tolak-ukur untuk menjamin hak-hak warga Negara baik secara sytemnya maupun orang-orang yang ada didalamnya sehingga untuk menjamin segala hak-hak yang besangkutan dengan kewarganegaraan dibutuhkan pemikiran serta tata kelola pemerintahan yang baik pula.untuk lebih memahami antara kedua aspek ini kami akan membahasnya pada bab selanjutnya
  • 4. Bagaimana Memadukan antara Tata pemerintahan yang baik, hak asasi manusia dan pembangunan?
  • Seperti dalam pembahasan sebelumnya keterkaitan antara tata pemerintahan yang baik dan hak asasi manusiakedua aspek tersebut dapat dikombinasikan dengan pembangunan.hal ini dikarenakan pembangunan adalah sampel atau contoh dalam pemerintahan yang baik. Hal-hal yang menyangkut masalah dari keterkaitan antara aspek-aspek tersebut akan dibahas pada bab selanjutnya.
  • 5. Bagaiman cara memahami Konsep good governance dalam instrumen hak asasi manusia internasional utama?
  • Dalam hal di segala bidangnya tentunya memahami sebuah konsep adalah pondasi ataupun instrument utama sehingga apabila telah memehami konsepnya tentunya akan mudah dalam implementasinya kedalam sebuah kerja nyata.untuk itu agar dalam sebuah konsep perlu adanya sebuah aturan yang berlaku agar konsep-konsep tersebut matang dan siap untuk di lakukan dalam bentuk karya kerja nyata.mengenai konsep-konsep tersebut kami akan membahasnya dalam bab selanjutnya sehingga semuanya menjadi jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.
  • BAB II
  • PEMBAHASAN
  • 1. Tata pemerintahan yang baik
  • Tidak ada definisi tunggal dan lengkap dari "tata pemerintahan yang baik," juga tidak ada batas ruang lingkup, bahwa perintah penerimaan universal. Istilah ini digunakan dengan fleksibilitas yang besar, ini merupakan keuntungan, tetapi juga sumber beberapa kesulitan pada tingkat operasional. Tergantung pada konteks dan tujuan utama dicari, pemerintahan yang baik yang telah dikatakan pada berbagai waktu untuk mencakup: menghormati penuh hak asasi manusia, supremasi hukum, partisipasi efektif, kemitraan multi-aktor, pluralisme politik, proses transparan dan akuntabel dan institusi, sebuah legitimasi yang efisien dan efektif sektor,, akses ke pengetahuan, informasi dan pendidikan, pemberdayaan politik rakyat, keadilan, keberlanjutan, dan sikap dan nilai-nilai yang tanggung jawab solidaritas, membina dan toleransi.
  • Namun, ada tingkat yang signifikan konsensus bahwa tata kelola pemerintahan yang baik berkaitan dengan proses politik dan kelembagaan dan hasil yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pembangunan. Telah dikatakan bahwa tata pemerintahan yangbaik adalah proses dimana lembaga-lembaga publik melakukan urusan publik, mengelola sumber daya publik dan menjamin realisasi hak asasi manusia secara dasarnya bebas dari penyalahgunaan dan korupsi, dan dengan memperhatikan aturan hukum. Uji benar pemerintahan "baik" adalah gelar untuk yang memberikan pada janji hak asasi manusia: sipil, budaya, hak ekonomi, politik dan sosial. Pertanyaan kuncinya
  • adalah: adalah lembaga pemerintahan secara efektif menjamin hak atas kesehatan, perumahan yang layak, pangan yang cukup, kualitas pendidikan, peradilan yang adil dan keamanan pribadi?
  • 2.Memahami Kunci atribut tata kelola yang baik
  • Konsep tata pemerintahan yang baik telah diklarifikasi oleh karya mantan Komisi Hak Asasi Manusia. Dalam resolusi 2000/64, Komisi mengidentifikasi atribut kunci pemerintahan yang baik:
  • A.transparansi
  • B.tanggung jawab
  • C.akuntabilitas
  • D.partisipasi
  • E.tanggap (terhadap kebutuhan masyarakat)
  • Dengan menghubungkan pemerintahan yang baik untuk pembangunan manusia yang berkelanjutan, menekankan prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, partisipasi dan pemenuhan hak asasi manusia, dan menolak pendekatan preskriptif untuk bantuan pembangunan, resolusi berdiri sebagai dukungan implisit dari pendekatan berbasis hak asasi terhadap pembangunan.
  • Resolusi 2000/64 tegas terkait tata kelola yang baik ke lingkungan yang memungkinkan kondusif untuk menikmati hak asasi manusia dan "mendorong pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan manusia." Dalam menggarisbawahi pentingnya kerjasama pembangunan untuk mengamankan tata pemerintahan yang baik di negara-negara yang memerlukan dukungan eksternal, resolusi mengakui nilai pendekatan kemitraan untuk kerjasama pembangunan dan ketidaktepatan pendekatan preskriptif.
  • 3 Pemerintahan yang baik dan hak asasi manusia terkait
  • Tata kelola yang baik dan hak asasi manusia yang saling menguatkan. prinsip-prinsip hak asasi manusia menyediakan satu set nilai untuk memandu pekerjaan pemerintah dan aktor-aktor politik dan sosial lainnya. Mereka juga menyediakan seperangkat standar kinerja terhadap para pelaku yang dapat bertanggung jawab. Selain itu, prinsip-prinsip hak asasi manusia menginformasikan isi dari upaya tata pemerintahan yang baik: mereka dapat memberitahukan pengembangan kerangka kerja legislatif, kebijakan, program, alokasi anggaran dan langkah-langkah lain.
  • Di sisi lain, tanpa pemerintahan yang baik, hak asasi manusia tidak dapat dihormati dan dilindungi secara berkelanjutan. Pelaksanaan hak asasi manusia bergantung pada lingkungan yang kondusif dan memungkinkan. Ini mencakup kerangka hukum yang sesuai dan institusi serta proses politik, manajerial dan administrasi yang bertanggung jawab untuk merespon hak-hak dan kebutuhan penduduk.
  • Hubungan antara tata pemerintahan yang baik dan hak asasi manusia dapat diatur sekitar empat bidang:
  • a. Lembaga demokratis
  • Ketika dipimpin oleh nilai-nilai hak asasi manusia, reformasi tata pemerintahan yang baik dari jalan institutionscreate demokrasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan baik lembaga throughformal atau konsultasi informal. Mereka juga membentuk mekanisme dimasukkannya forthe dari berbagai kelompok sosial dalam proses pengambilan keputusan, especiallylocally. Akhirnya, mereka dapat mendorong masyarakat sipil dan masyarakat lokal untuk formulateand mengungkapkan posisi mereka tentang isu-isu yang penting bagi mereka.
  • b. Jasa pengiriman
  • Dalam dunia memberikan layanan negara tersebut, reformasi pemerintahan umum yang baik menjunjung tinggi hak asasi manusia pada saat meningkatkan kapasitas negara untuk memenuhi tanggung jawabnya untuk menyediakan barang publik yang penting untuk perlindungan sejumlah hak asasi manusia, seperti hak untuk pendidikan , kesehatan dan makanan. Reformasi inisiatif dapat mencakup mekanisme akuntabilitas dan transparansi, perangkat kebijakan budaya sensitif untuk memastikan bahwa layanan dapat diakses dan diterima oleh semua, dan jalur untuk partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
  • c. Aturan hukum
  • Ketika datang ke aturan hukum, hak asasi manusia yang sensitif terhadap undang-undang inisiatif reformasi tata pemerintahan yang baik dan membantu lembaga-lembaga mulai dari sistem pidana ke pengadilan dan parlemen untuk lebih menerapkan undang-undang itu. Tata pemerintahan yang baik inisiatif mungkin termasuk advokasi untuk reformasi hukum, peningkatan kesadaran publik pada kerangka hukum nasional dan internasional, dan peningkatan kapasitas atau reformasi lembaga.
  • d. Anti-Korupsi
  • Dalam pemberantasan korupsi, upaya-upaya tata kelola yang baik bergantung pada prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi dan partisipasi untuk membentuk langkah-langkah anti-korupsi. Inisiatif mungkin termasuk mendirikan lembaga-lembaga seperti komisi anti-korupsi, menciptakan mekanisme pembagian informasi, dan pemantauan penggunaan pemerintah dana publik dan pelaksanaan kebijakan.
  • 4.Memadukan antara Tata pemerintahan yang baik, hak asasi manusia dan pembangunan
  • Keterkaitan antara tata pemerintahan yang baik, hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan telah dilakukan secara langsung atau tidak langsung oleh masyarakat internasional dalam sejumlah deklarasi dan dokumen konferensi global. Misalnya, Deklarasi tentang Hak atas Pembangunan menyatakan bahwa setiap orang manusia dan semua bangsa "berhak untuk berpartisipasi dalam, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik" (pasal 1). Dalam Deklarasi Milenium, para pemimpin dunia menegaskan komitmen mereka untuk mempromosikan demokrasi dan memperkuat aturan hukum sebagai hak asasi manusia serta menghormati yang diakui secara internasional dan kebebasan fundamental, termasuk hak untuk pembangunan. Menurut dokumen strategi Bangsa-Bangsa tentang tujuan pembangunan milenium (MDGs), yang berjudul "PBB dan MDGs: Strategi Core '," MDG harus terletak dalam norma-norma yang lebih luas dan standar dari Deklarasi Milenium, "termasuk mereka pada "hak asasi manusia, demokrasi dan pemerintahan yang baik."
  • 5.Konsep good governance dalam instrumen hak asasi manusia internasional utama
  • Dari perspektif hak asasi manusia, konsep tata pemerintahan yang baik dapat dihubungkan dengan prinsip-prinsip dan hak-hak yang ditetapkan dalam instrumen internasional utama hak asasi manusia. Pasal 21 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengakui pentingnya pemerintahan yang partisipatif dan Pasal 28 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi dapat sepenuhnya diwujudkan. Kedua Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia berisi bahasa yang lebih spesifik tentang tugas dan peran pemerintah dalam menjamin penghormatan dan realisasi semua hak asasi manusia. Pasal 2 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mewajibkan negara pihak untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan dan untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk memberlakukan hak-hak tersebut. Secara khusus, negara harus memberikan pemulihan efektif untuk individu ketika hak-hak mereka dilanggar, dan menyediakan mekanisme peradilan atau administratif yang adil dan efektif untuk penentuan hak-hak individu atau pelanggaran daripadanya. Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, negara wajib mengambil langkah-langkah dengan maksud untuk mencapai secara progresif realisasi penuh hak yang diakui dalam Kovenan dengan segala cara yang tepat.
  • Badan-badan perjanjian hak asasi manusia pemantauan telah memberikan perhatian pada berbagai elemen pemerintahan yang baik. No comment, umum 12 tentang hak atas pangan, Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menyatakan bahwa "tata kelola yang baik adalah penting untuk realisasi semua hak asasi manusia, termasuk penghapusan kemiskinan dan menjamin penghidupan yang memuaskan bagi semua. "Komite tentang Hak-hak Anak telah beberapa kali membahas masalah kapasitas pemerintah untuk mengkoordinasikan kebijakan untuk kepentingan anak dan isu desentralisasi pelayanan dan pembuatan kebijakan. Hal ini juga dibahas korupsi sebagai suatu hambatan yang besar untuk mencapai tujuan Konvensi. Komite Hak Asasi Manusia umumnya membahas masalah-masalah terkait dengan penyediaan obat yang memadai, proses hukum dan pengadilan yang adil dalam konteks administrasi peradilan di setiap Negara
  • BAB IV
  • PENUTUP
  • A. KESIMPULAN
  • Suatu permasalahan terjadi karena adanya kontroversi dalam penangganan ataupun dalam mengambil kebijakan serta keputusan yang memihak ,tidak adil dan menghalalkan segala cara untuk kepentingan sekelompok golongan atau masyarakat yang minoritas.adapun melalui uraian–uraian dari bab–bab sebelumnya maka penulis mengambil suatu kesimpulan yakni:
  • 1. Pemerintahan yang baik tidak di lihat dari sistem yang berbuat atau rancanggan undang-undang yang di rumuskan ,melainkan suatu sikap yang pasti dalam menanggani suatu permasalahn tanpa memandang siapa serta mengapa hal tersebut harus di lakukan.
  • 2. GOODGOVERNANCE merupakan pengertian dalam hal yang luas sehingga untuk memberikan arti serta defenisi tidak semudah mengartikan kata perkata melainkan perlunya aspek –aspek serta pemikiran yang luas menyangkut bidang tersebut.
  • 3. Perlunya pengertian menggenai aspek-aspek dalam GOODGOVERNANCE sehingga tidak ada kesalahan dalam aplikasinaya
  • 4. Penerapan GOODGOVERNANCE dalam sistem kepemerintahan saat ini sangat di perlukan karena peranan perintah dalam memajukan suatu negara sangatlah besar
  • B. KRITIK DAN SARAN
  • Tak ada gading yang tak retak,meerupakan pepatah lama namun berlaku sepanjang masa.dalam hal ini pula penulis merasa perlu adanya suatu kritikan serta saran dari semua pihak dan pembaca.agar kedepannyapenulisa dapat melakukan hal yang lebih baik.saran dan kritik merupakan suatu media bagi penulis,untuk penulis menggukur sebatas mana kemampuan penulis serta kesuksesan penulis dalam pembuatan makalah atau karya tulis dan juga cara penyelesaiannya.maka dari itu penulis berharap banyak dari pihak-pihak serta pembaca memberikan kritik dan saran kepada penulis sehingga penulis dapat mengetahui kesalahan serta kekurangannya.
  • C. UCAPAN TERIMA KASIH
  • Terciptanya suatu karya tulis ataupun makalah ini berkat banyaknya dorongan serta bimbinggan dari berbagai pihak.maka dari itu penulis sacara langsung menggucapakan terima kasih kepada:
  • 1. Yayasan Pendidikan STMIK & AMIK LOGIKA yang telah menjadi tempat penulis mencari dan menuntut Ilmu demi masa depan penulis
  • 2. Ibu Ratna sebagai Guru yang telah mendidik kami dan memberi penggajaran kepada kami untuk berbuat lebih baik dalam pembuatan karya tulis dan makalah.
  • 3. Kepada Mauli Boy Haqqi, Muhazir, Tajri Taufiqurrahman, Syafrizal dan Zailani yang telah berusaha keras dan maksimal demi terciptanya karya tulis ini. Tentunya peran mereka sangat penting demi terciptanya karya tulis yang sederhana ini.
  • 4. Kepada semua teman-teman ataupun pihak yang telah mendukung dan memberi pengarahan serta pembenaran demi terciptanya suatu karya tulis yang sederhana ini.
  • DAFTAR PUSTAKA
  • a. www.google.com
  • b. www.blogspot.com
  • c. www.wikipedia.com

1 komentar:

Posting Komentar