KETIKA BANYAK TULISAN BELUM MAMPU MEMUASKAN SYAHWAT MEMBACAMU, MAKA MENULISLAH DENGAN JALAN FIKIRANMU

Jumat, 24 Mei 2013

Filsafat pendidikan pancasila


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945,diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7  bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pada saat ini masyarakat telah banyak mengabaikan serta kurang memahami nilai-nilai pancasila yang telah menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia.banyak tokoh serta elik politik yang kurang memahami filsafat hidup serta pandangan hidup bangsa kita pancasila,namun bersikap seakan-akan memahaminya.Akibatnya pemikiran tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Mengembangkan serta mengkaji pancasila sebagai hasil karya bangsa merupakan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara dan merupakan tugas kalangan intelektual untuk mengembalikan persepsi masyarakat yang keliru tersebut kea rah cita-cita bersama bagi bangsa Indonesia dalam hidup bernegara.
1.2.Rumusan Masalah
a.      Apa itu pancasila?
b.     Bagaimana kronologis  perumusan pancasila?
c.      Apa pengertian filsafat pendidikan pancasila?
d.     Apa tujuan pendidikan pancasila?
1.3.Tujuan
a.      Untuk melengkapi tugas mata kulia filsafat pendidikan
b.     Untuk mengetahui pengertian Pancasila
c.      Untuk mengetahui kronologis perumusan pancasila
d.     Untuk mengetahui filsafat pendidikan pancasila
e.      Untuk mengetahui tujuan pendidikan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Pancasila
            Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sangsekerta.Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sangseerta perkataan memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu           Panca” artinya lima dan ”syila” vokal i pendek artinya bantu sendi,alas,atau dasar,sedangkan “syiila” vocal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik,yang penting atau yang senonoh.
            Kata-kata tersebut kemudian dalm bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas.oleh karena itu secra etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Panca Syila” dengan vocal I pendek yang memiliki unsure makna”berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memilki lima unsur”
2.2.Kronologis Perumusan Pancasila
Proses Perumusan pancasila diawali ketika sidang BPUPKI(Badan Penyelidik  Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan pada tanggal 18 Agustus disahkan Undang-Undang Dasar 1945 termasuk pembukaan UUD 1945 dimana didalamnya termuat rumusan lima prinsip sebagai dasar Negara yang diberi nama Pancasila.
Berikut kronologis perumusan Pancasila:
  1. BPUPKI dibentuk oleh Jepang tanggal 29 April 1945 dengan ketua Dr. Rajiman Widyodiningrat dan anggotanya 62 orang, yang kemudian dilantik tanggal 28 mei 1945.
2.      BPUPKI mengadakan sidang paripurna dua kali, sidang yang pertama tanggal 29 Mei s.d 1 Juni 1945. sedangkan sidang yang kedua tanggal 10 s.d 17 Juli 1945.
  1. Sidang BPUPKI yang pertama tgl. 29 Mei s.d 1 Juni 1945  dipergunakan untuk membahas rancangan dasar Negara, sedangkan sidang yang kedua tgl 10 s.d  17 juli 1945 dipergunakan untuk membahas konsep rancangan dasar Negara
  2. Pada tanggal 29 mei 1945 Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan yang pertama mengajukan konsep dasar Negara Indonesia merdeka, Tanggal 31 Mei 1945, Mr. Muh. Soepomo mendapat kesempatan, Tanggal 1 Juni 1945,Soekarno  menyampaikan rumusan,yang menamakan rumusannya dengan Pancasila
7.      Sebelum siding BPUPKI ditutup dibentuklah panitia perumus yang beranggotakan sembilan orang, sehingga dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, yaitu:Ir. Sukarno, sebagai ketua
Panitia tersebut pada tanggal 22 Juni 1945 mengadakan siding, dan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) yakni Preambul yang berisi asas dan tujuan Indonesia merdeka, yang didalamnya termuat dasar Negara.
8.      Sidang II BPUPKI tanggal 10 s.d 17 Juli 1945, merumuskan rancangan tentang konsep batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia merdeka
9.      Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan kemudian dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan Ir. Sukarno sebagai ketua dan beranggotakan 21 orang.
10.   Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sementara sekutu belum masuk menduduki Indonesia, terjadilah kekososngan kekuasaan (Facum of Power), yang kemudian dimanfaatkanoleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia
11.   tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia yaitu dengan dibacanya tek proklamasi oleh Sukarno-Hatta
12.   Sebelum PPKI menyelenggarakan sidang, terjadi protes dari sekelompok warga non muslim yang berasal dari orang Indonesia bagian timur menuntut agar sila pertama pancasila yang termuat dalam piagam Jakarta ( Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ), tuju kata pada sila tersebut harus diaubah dengan ancaman bila tuntutanya tidak dikabulkan mereka akan memisahkan diri dari Negara Indonesia dan akan membentuk Negara sendiri. Dengan berat hati dan penuh pertimbangan, namun demi persatuan dan kesatuan akhirnya tuntutan mereka dikabulkan, digantilah sila “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya “ diubah menjadi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “
13.   Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidang yang diawali penambahan jumlah anggota yang semula 21 orang, menjadi 26 orang. Dalam siding tersebut PPKI menghasilkan keputusan yang sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia yaitu:
1)     Menetapkan Udnag-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
2)     Memilih dan menetapkan Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
3)     Untuk sementara waktu pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
14.   Dengan ditetapkanya UUD 1945  ( tanggal 18 Agustus 1945 ) oleh PPKI, berarti ditetapkan juga pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai idiologi bangsa Indonesia.

2.3.Konsep Dasar Filsafat Pancasila
2.3.1.Ontologi (Realita)
Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis yaitu hakikat yang memiliki unsure-unsur pokok yang terdiri dari jiwa (rohani) dan raga (jasmani). Oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila pancasila adalah manusia.hal ini dapat dijelaskan bahwa yang berketuhanan yang Maha Esa,yang berkemanusian yang adi dan beradab, yang persatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyarawatn/perwakilan serta berkeadilan social pada hakikatnya adalah manusia (Notonagoro,1975:23 ). Adapun pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila pancasila adalah manusia.
2.3.2.Epistemologi (Pengetahuan)
Dasar epistemologis pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat pancasila (soeryanto, 1991: 50). Dalam epistemologi terdapat tiga persoalan yang mendasar, yaitu pertama, tentang sumber pengetahuan manusia, kedua, tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga, tentang watak pengetahuan manusia (Titus. 1984: 20).
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada ahkikatnya meliputi masalah suber pengetahuan pancasila dan susunan pengetahuan pancasila. Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, sebagai suatu sistem pengetahuan maka pancasila memeliki susunan yang bersifat sila-sila pancasila maupun isi arti sila-sila pancasila.
2.3.3.Axiologi (Nilai)
Sila-sila sebagi suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar axiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai. Hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak pandangan tentang nilai terutama dalam menggolong-golongkan nilai dan penggolongan tersebut amat beraneka ragam tergantung
2.4.Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia
Pengertian filsafat menurut arti katanya, kata filsafat dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani terdiri dari kata Philein artinya Cinta dan Sophia artinya Kebijaksanaan. Filsafat berarti Cinta Kebijaksanaan, cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya Kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya.Filsafat berarti Hasrat atau Keinginan yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati.        
Filsafat Pancasila dapat diartikan sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai ) yang paling benar,paling adil, paling bijaksana, paling baik, paling sesuai bagi bangsa Indonesia.Pancasila pada hakikatnya juga memiliki arti sebagai perwujudan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sepanjang sejarah dan merupakan penggabungan antara unsur-unsur budaya luar yang sesuai dengan budaya Indonesia sehingga keseluruhannya terpadu menjadi sebuah Ideologi yang bernama Pancasila.Pandangan tersebut akhirnya diyakini oleh bangsa Indonesia dalam melaksankan kehidupan berbangsa dan bernegara dan dari gagasan itulah dapat diketahui akan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani).Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasila (Notonagoro).




2.5.Filsafat Pendidikan Pancasila
Filsafat pendidikan ialah nilai dan keyakinan-keyakinan filosofis yang menjiwai dan mendasari dan memberikan identitas suatu sistem pendidikan nilai-nilai itu bersumber pada pancasila yang dilaksanakan pada berbagai system kehidupan nasional secara keseluruhan.Fungsi pendidikan ialah membangun potensi Negara, khususnya melestarikan kebudayaan dan kepribadian bangsa yang menentukan eksitensi dan martabat bangsa. Pendidikan nasional harus dijiwai oleh filsafat pendidikan pancasila.
Filsafat pendidikan pancasila merupakan tuntunan nasional, karena cita dan karsa bangsa atau tujuan nasional dan harkat luhur rakyat tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan jiwa pancasila, cita dan karsa ini diusahakan secara melembaga didalam pendidikan nasional sebagai sistem bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, pandangan hidup atau filosofi tertentu. Maka melalui sistem pendidikan pancasila akan terjalin cita dan karsa nasional dalam membina watak dan kepribadian dan martabat pancasila dalam subjek pribadi manusia Indonesia seutuhnya
 2.6.Landasan Hukum Pendidikan Pancasila
            Kebijaksanaan pemerintah sebagai tercermin di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara(GBHN) merupakan landasan hokum atau landasan Konstitusional dilaksanakannya pendidikan Pancasila,demikian pula pada peraturan perundangan yang berlaku.pelaksanaan Pancasila sesuai dengan landasan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu :
1.     Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN dalam Bab IV
“Pendidikan pancasila termasuk pandidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila(P-4), pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa serta unsur-unsuryang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai 1945 kepada generasi muda, dilanjutkan dan makin ditingkatkan disemua jenis dan jenjang pendidikan mulai dari Taman-Kanak-kank sampai dengan peguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.”


2.     Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan  penjabaran ketentuan GBHN 1989.Dalam Bab IXtentang kurikulum,Pasal 39 berbunyi :
a.      Isi Kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya tujuan pendidikan nasional.
b.     Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat : Pendidikan Pancasila,Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan
c.      Isi kurikulum Pendidikan Dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang: Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan,Bahasa Indonesia dan seterusnya.
2.7.Tujuan Pendidikan Pancasila
2.7.1.Secara umum, tujuan pendidikan pancasila ialah untuk :
            Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa ta          nggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2.7.2.Secara Khusus bertujuan untuk :
Dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti.No.38/DIKTUKep/2003, dijelaskan bahwa tujuan pendidikan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,yaitu prilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan,prilaku yang bersifat kemanusian yang adil dan beradab, prilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, diarahkan pada prilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
           

Melalui pendidikan pancasila yang terpadu diharapkan peserta didik :
·       Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi, serta pandangan hidup bangsa dan Negara RI.
·       Menghayati dan meyakini tatanan nilai dan moral yang termuat Pancasali
·       Mengamalkan dan membakukan pancasila sebagai sikap prilaku diri dan kehidupan dengan penuh keyakinan dan nalar.
2.8.Fungsi Pendidikan Pancasila
            Pendidikan Pancasila mengembang fungsi harapan sebagai berikut:
a.      Sebagai program pendidikan nilai,moral,dan norma yang harus membina totalitas dari peerta didik,yakni : pola pikir, sikap, dan kepribadian serta prilaku yang berasaskan nilai, moral, dan norma pancasila-UUD 1945.Peserta didik dan keluaran sekolah benar-benar mampu melaksanakan Pancasila dengan penuh keyakinan dan nalar.
b.     Sebagai program pendidikan politik, dengan tugas peran membina peserta didik menjadi warga Negara Indonesia yang melek politik, ialah warga Negara yang :
·       Sadaar akan hukum dan UUD 1945 negara RI
Dalam arti memahami dengan baik tata keharusan bermasyarakat dan bernegara serta hak kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai warga Negara RI
·       Sadar Akan Pebangunan
Dalam arti memahami dengan baik apa yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan masyarakat dan pemerintahan RI dalam mewujudkan cita-cita bangsa Negara serta mengerti akan tugas tanggung jawabnya dalam pembangunan.
·       Sadar akan masalah yang sedang dan akan dihadapi dirinya, masyarakat dan negaranya dalam melaksanakan hal-hal tersebut di atas.
c.      Sebagai program Pendidikan Studi Lanjutan dengan tugas membina perbekalan,kemampuan dan keterampilan untuk studi lanjutan bagi mereka yang mampu serta untuk belajar sepanjang hayat bagi mereka yang tidak melanjutkan studi.Dalam fungsi peran ini jelaslah diharapkan agar pendidikan pancasila di samping memuat hal ihwal keilmuan dan pengetuhan hendaknya juga membina berbagai kemampuan/keterampilan belajar.
2.9.Program Pendidikan Pancasila
2.9.1.Pendidikan Pancasila Persekolahan
            Pendidikan Pancasila Persekolahan merupakan salah satu program inti yang bertugas mengembangkan dan meningkatkan mutu martabat manusia dan kehidupan Indonesia menuju terwujudnya cita-cita nasional.Melalui pendidikan nasional akan ditanamkan dan dilestarikan nilai moral dan norma pancasila pada diri dan kehidupan generasi muda.
2.9.2.Pendidikan Pancasila sebagai Program Terpadu yang utuh, Bulat, dan Berkesinabungan.
            Dalam program Pendidikan Pancasila ini termuat isi PMP sebagaimana dipesankan kurikulum1975/1984, pesan P4 sebagai program penataran penerimaan siswa baru, aspek historis politis dan nilai juang 1945 dari PSPB, pendidikan pendahuluan bela Negara(PPBN) dan pendidikan Kewargaan (PKN) menurut UU No.2/1989 tentang system Pendidikan Nasional serta PP No.6 sampai dengan No 30 tahun 1990.kesemua isi dan pesan program tersebut hendaknya diramu secara utuh menjadi satu program yang utuh bulat dan berkesinambungan.
2.9.3.Pendidikan sebagai pendidikan Nilai dan moral
            Salah satu fungsi peran pendidikan pancasila adalah membina totalitas diri peserta didik.dalam peranan ini pendidikan pancasila merupakan program pendidikan Nilai-Moral atau Program Pendidikan Afektif.
            Sebagai program pendidikan Nilai-Moral (Afektif) maka tentunya sangat diharapkan agar program mampu menampilkan pernagkat tatanan nilai, moral, dan norma pancasila secara benar dan selalu menunjukkan keterkaitan isi pesan sila-sila pancasila.
2.9.4.Pendidikan Pancasila sebagai pendidikan Politik
            Pendidikan Pancasila  sebagai pendidikan politik memang layak karena pancasila harus menjadi satu-satunya asas dalam kehidupan dan kenegaraan RI.Pancasila harus tampak dalam setiap penampilan diri dan aspek kehidupan masyarakat dan Negara.
Untuk itu pendidikan pancasila berperan sebagai wahana program pendidikan politik dimana peserta didik penerus bangsa Negara RI ini dibina kemantapan pemahaman tentang tata keharusan bernegara meurut nilai moral Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 serta perangkat hokum operasional.
2.9.5.Pendidikan Pancasila sebagai Pendidikan PPBN (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara)
            Membina perdamaian, membela Negara dan ketertiban jelas kiranya menjadi hal dan tanggung jawab setia warga Negara.tugas ini menyangkut kelangsungan dan kelestarian hak daulat bangsa dan Negara,keselamtan jiwa raga dan harta, serta ketertiban kehidupan.Maka layaknya bila dianggap perlu untuk dibina dalam pendidikan persekolahan secara sitematis dan terpadu.Pemahaman akan PPBN jangan dipersempit hanya dengan hal kemiliteran atau peran saja.PPBN secara makna luas meliputi upaya meningaktkan ketahanan nasional melalui pembinaan kesadaran dan kemampuan untuk meningkatkan ketahan diri,masyarakat dan Negara.ketahanan meliputi ketahanan fisik dan nonfisik seperti ideology, kebudayaan, kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
2.9.6.Pendidikan Pancasila Sebagai Pendidikan Kewarganegaraan
            Dalam kaitannya dengan isi dan misi PKN, pendidikan pancasila menyiapkan, membina, dan mengembangkan pengetahuan serta kemampuan dasar peserta didik yang berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan negaranya.
            Melalui program ini, peserta didik akan dibina menjadi warga Indonesia yan baik dan berjiwa Pancasila, yakni warga Negara yang paham dan sadar serta mau dan mampu melaksanakan hak kewajiban dan tugas tanggung jawab dirinya, masyrakat dan pemerintah negaranya,cinta bangsa negaranya,rela berkorban demi bangsa negarnya serta siap serta dalm kegiatan yang layak.Oleh karenanya konsep-konsep dan nilai-nilai moral norma yang deprogram, disamping selalu mengacu kepada sumber formal hendaknya juga mengacu kepada keadaan diri peserta didik serta lingkungannya.






BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
            Pancasila berasal dari kata sangsekerta yaitu Panca dan Syila,secara harfiah pancila adalah lima dasar,prinsip,aturan atau unsur.Perumusan pancasila berawal dari BPUPKI yang dibentuk tanggal 29 April 1945 dimana yang member usulan perumusan yaitu Muhammad Yamin,Soepomo,dan Soekarno,rumusan Pancasila di sahkan pada tanggal 18 Agustus dan tercantum pada UUD 1945.
            Pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the para leluhur bangsa Indonesia, yang dituangkan dalam suatu system. Filsafat pendidikan pancasila merupakan tuntunan nasional, karena cita dan karsa bangsa atau tujuan nasional dan harkat luhur rakyat tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan jiwa dan jiwa pancasila, cita dan karsa ini diusahakan secara melembaga didalam pendidikan nasional sebagai sistem bertumpu dan dijiwai oleh suatu keyakinan, pandangan hidup.
            Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menhgasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME,dengan sikap dan prilaku,(1) memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya,(2) memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya,(3) mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni,serta (4) memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
            Fungsi pendidikan Pancasila adalah Sebagai program pendidikan nilai,moral,dan norma yang harus membina totalitas dari peerta didik, Sebagai program pendidikan politik, dengan tugas peran membina peserta didik menjadi warga Negara Indonesia yang melek politik yaitu warga Negara yang paham akan hak-hak politiknya.

DAFTAR PUSTAKA
Al Marsudi, Subandi. 2001. Pancasila dan UUD’45 Dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Grafindo
Jalaluddin. Abdullah, idi. 2011. Filsafat pendidikan. Jakarta: grafindo
Kaelan dan Dosen Universitas gajah Mada. 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
Noor syam, mohammad. 1986. Filsafat kependidikan dan dasar filsafat kependidikan pancasila. Surabaya : Usaha Nasional
Rukiyanti, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UNY Press
Http://Dasardasar%20filsafat%20pendidikan%20pancasila%20%C2%Ab%20mukhlis%20berbagi%20ilmu.Htm/29/04/2012.



1 komentar:

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


Posting Komentar